MATARAM, Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menetapkan tersangka oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram yang diduga mencabuli 7 mahasiswi.
“Dalam proses, segera kami gelar (perkara) secepatnya untuk penetapan tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Polisi Syarif Hidayat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
Syarif mengatakan, saat ini kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen UIN Mataram telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan korban terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di asrama kampus.
Baca juga: Cerita Alumni UIN Mataram Nyaris Jadi Korban pelecehan Dosen, Laporan Tak Pernah Digubris Kampus
Tim dari Direktorat Kriminal Umum, Polda NTB, juga telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan pencabulan oleh oknum dosen perguruan tinggi negeri dengan korban 7 mahasiswi.
Total ada 65 adegan yang diperagakan saat olah TKP yang digelar di Ma’had atau asrama kampus UIN Mataram, Kamis (22/5/2025).
TKP pertama yaitu tempat tinggal asrama atau tempat tidur terlapor ada 4 korban perempuan yang menjadi korban.
Pada TKP pertama ini sebanyak 49 adegan diperagakan.
Baca juga: Pelecehan Mahasiswi UIN Mataram, Polda NTB: Dosen W Telah Menyerahkan Diri dan Akui Ada 7 Korbannya
Sementara di TKP kedua yaitu di ruang sekretariat atau tempat rapat, ada 16 adegan diperagakan.
Sebelumnya diberitakan, Polda NTB menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen UIN Mataram, Selasa (20/5/2025).
Kekerasan seksual tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021-2024.
Hingga saat ini ada 7 korban yang merupakan alumni dan mahasiswi aktif di kampus tersebut yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oknum dosen.