MATARAM, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berjanji akan transparan dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir Nurhadi yang dilaporkan meninggal tidak wajar di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, penyelidikan terkait kematian Brigadir Nurhadi masih dalam proses.
“Penyelidikan masih dalam proses, dan kepolisian tetap profesional tidak memihak ke mana-mana dalam penanganan kematian Nurhadi ini,” kata Syarif pada Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Polda NTB Pecat 2 Personel Terkait Kematian Brigadir Nurhadi di Trawangan
Syarif juga mengatakan, untuk pelanggaran etik sudah dijalankan. Ada dua anggota Polda NTB yang terlibat dalam kematian Nurhadi. Keduanya adalah anggota Propam Polda NTB yakni Kompol YG dan Ipda HC atau AC yang merupakan atasan Brigadir Nurhadi.
Keduanya sudah dipecat pada Selasa (27/5/2025).
“Selain masalah kode etik sudah diproses, keduanya juga menjalani pemeriksaan khusus, termasuk penyelidikan di Reskrimum tetap jalan,” kata Syarif.
Baca juga: Desak Polisi Usut Kematian Brigadir Nurhadi, Mahasiswa di Mataram Aksi Bakar Lilin di Polda NTB
Syarif juga mengatakan, hasil otopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi sudah keluar dan sudah dikantongi tim penyidik.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan kepada wartawan di Mataram, Rabu (4/6/2025), menegaskan pihaknya akan transparan dalam menangani kasus kematian Nurhadi.
“Nanti ditanya ke Direskrimum aja ya, saya baru sampai dari Jakarta juga ini, tapi yang jelas yang bersangkutan (Kompol YG dan Ipda AC) sudah disidang etik,” kata Hadi.
Terkait apakah Kompol YG dan Ipda AC ditahan atau tidak, Kapolda belum menjelaskan secara detail. Kapolda meminta semua pihak untuk menunggu informasi lanjutannya.
“Ditunggu saja informasi selanjutnya, dan kami akan transparan terkait kasus ini, ditunggu saja, nanti ada saatnya kita akan beritahu,” kata Kapolda.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan sanksi pemecatan terhadap Kompol YG dan Ipda AC.
Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan Kompol YG dan Ipda AC tidak mencerminkan sikap, perilaku dan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh anggota Polri.
Mereka dinyatakan telah melanggar ketentuan dan peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.