JAKARTA, KOMPAS.com — Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasang plang penyelidikan di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga diduduki Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan, ‘Sedang dalam proses penyelidikan’,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Lahan BMKG di Tangsel Diduga Diduduki Grib Jaya
Ade Ary menyebutkan, ada enam orang yang dilaporkan terkait kasus ini, tiga di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa BMKG adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi di lokasi tersebut.
Pada Januari 2024, penjaga lahan melaporkan sejumlah orang yang diduga anggota ormas memasang plang bertuliskan, “Tanah ini milik ahli waris R bin S.”
Selain itu, para terlapor juga merusak pagar yang berada tidak jauh dari lokasi pemasangan plang.
BMKG telah melayangkan somasi dua kali, namun tidak mendapat respons yang baik dari pihak terlapor.
“Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun tidak ada iktikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan,” kata Ade Ary.
Baca juga: Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Lahan BMKG yang Diduduki Ormas
Saat ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut. Beberapa saksi telah diperiksa dan sejumlah barang bukti dikumpulkan.
“Untuk kesekian kalinya, tim penyelidik mengecek TKP dan telah memberikan status quo TKP dengan memasang plang, ‘sedang dalam proses penyelidikan’,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GRIB Jaya, Zulfikar, enggan memberikan keterangan rinci. Ia menyarankan agar pertanyaan disampaikan langsung ke tim kuasa hukum mereka.
“Untuk hal ini, mungkin tim lawyer ya yang bisa jawab. Karena ini ditangani oleh tim lawyer. Jadi, struktural tidak menjawab persoalan ini,” ujar Zulfikar saat dikonfirmasi , Jumat (23/5/2025).
Adapun pembangunan gedung arsip milik BMKG di lahan tersebut telah terhambat sejak proyek dimulai pada November 2023.
Lahan seluas sekitar 12 hektar itu diduduki oleh ormas secara ilegal selama hampir dua tahun.
Baca juga: Legislator soal Ormas Duduki Lahan BMKG: Harus Ditindak dan Dibina
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).