PEKANBARU, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti membongkar penyelundupan 25 ton kayu olahan hasil perambahan hutan di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Selasa (3/6/2025) dini hari.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang pelaku dan menyita barang bukti berupa 25 ton kayu olahan.
Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengungkapkan bahwa kayu tersebut hendak diselundupkan ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
“Pelaku membawa 25 ton kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah,” kata Aldi dalam keterangan tertulis kepada , Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Siswa Tak Bisa Ujian karena Belum Bayar Praktik di Riau, Kepsek Dicopot
Aldi menjelaskan, pengungkapan kasus illegal logging ini berawal dari informasi mengenai kayu olahan yang akan dikeluarkan dari wilayah Kepulauan Meranti.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Satreskrim dan Satpolairud Polres Meranti melakukan penyelidikan dengan menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat Ringgit.
“Dari kejauhan, tim melihat sebuah kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat,” ungkap Aldi.
Tim kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, kapal yang ditangkap diketahui bernama KM Tuah Reza dengan muatan kayu olahan.
Tim melakukan interogasi awal terhadap nakhoda kapal, JI (41), dan anak buah kapal (ABK), RO (27).
Mereka mengaku membawa 25 ton kayu olahan yang akan diselundupkan ke Tanjung Balai Karimun.
Baca juga: Harimau Diduga Terkam 8 Kambing di Riau, BBKSDA: Ada Jejaknya di Lokasi
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Meranti.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kayu tersebut adalah milik seseorang berinisial AD.
“Untuk pemilik kayu, saat ini masih kami kembangkan,” sebut Aldi.