JAKARTA, KOMPAS.com- Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi peringatan reformasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5/2025).
Mahasiswa berinisial MAA itu ditangkap di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari.
“Sudah diamankan di daerah Kecamatan Cibitung pukul 00.18 WIB. Pelaku adalah mahasiswa, inisial MAA,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi.
MAA saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Demo Ricuh di Balai Kota: 15 Mahasiswa Trisakti Tersangka, 78 Dipulangkan, 1 Buron
Sebelumnya, aksi demonstrasi peringatan reformasi yang digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta berlangsung ricuh.
Polisi menangkap total 93 orang, di antaranya 3 orang dinyatakan positif narkoba. Selain itu, 7 anggota polisi mengalami luka-luka yang diduga akibat kekerasan dari massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya massa berencana menggelar aksi di depan pintu masuk Balai Kota.
Namun sekitar pukul 16.38 WIB, massa mulai mendobrak pintu keluar dan memaksa masuk ke dalam area kantor, meskipun telah dihadang petugas.
“Ini melanggar kesepakatan lokasi aksi,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: 15 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh Balai Kota, Diduga Menghasut hingga Keroyok Polisi
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian massa mencoba menerobos menggunakan sepeda motor.
Tak lama berselang, terjadi pengadangan terhadap kendaraan pejabat negara, bahkan salah satu pejabat dipaksa turun dari mobil oleh massa. Dalam peristiwa itu, beberapa polisi juga sempat dipukul.
Hingga kini, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk MAA.
15 tersangka lainnya berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Baca juga: Demo Ricuh di Balai Kota, Massa Disebut Adang Pejabat dan Paksa Turun dari Mobil
Sementara itu, sebanyak 78 mahasiswa dari Universitas Trisakti yang sebelumnya sempat ditahan, telah dipulangkan dan diserahkan kepada pihak keluarga.
“Terhadap 78 orang lainnya sudah dipulangkan,” kata Ade Ary.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (ancaman maksimal 6 tahun penjara), Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman maksimal 5 tahun penjara), serta Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas (ancaman hingga 1 tahun 4 bulan penjara).