Home / Peristiwa / Polisi Buru Ketua PP Tangsel, Buntut Rebutan Lahan Parkir di RSU Kota Tangerang Selatan

Polisi Buru Ketua PP Tangsel, Buntut Rebutan Lahan Parkir di RSU Kota Tangerang Selatan

Jakarta – Polisi mentetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan, berinisial MR, sebagai tersangka buntut intimidasi dan pengeroyokan terhadap pekerja pengelola parkir RSU Kota Tangerang Selatan.Penetapan tersangka MR merupakan pengembangan dari yang sebelumnya telah ditangkap. Sehingga, secara keseluruhan, ada 31 orang oknum anggota Ormas PP yang ditetapkan sebagai tersangka, 30 orang lain sudah ditangkap dan ditahan.”Penyidik juga telah menetapkan ketua Ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR. Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).Ade Ary mengatakan, MR saat ini masih berstatus sebagai buron, keberadannnya masih belum diketahui. Dia menegaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian guna dimintai pertanggungjawaban di mata hukum”Saat ini ini tersangka MR sedang dalam pengejaran, akan dikejar dan diburu terus untuk dilakukan penyidikan dan dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa yang terjadi. Ini merupakan salah satu bentuk tindakan premanisme yang meresahkan,” ujar dia.Menurut Ade Ary, penyidik ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka berarti telah menemukan dugaan peristiwa pidana yang diduga dilakukan olehnya. Hal itu berdasarkan bukti dan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik.”Perannya tentunya merupakan bagian dari peristiwa pidana yang terjadi,” ucap dia. Dia menjelaskan, inisiden ini berawal saat vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSU Kota Tangerang Selatan sejak 2 Agustus 2023 mulai membangun fasilitas.Namun pekerjaan itu langsung dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang berasal dari ormas PP. Mereka klaim sudah menguasai lahan parkir itu selama delapan tahun terakhir.”Mitra sewa dari RSU Kota Tangerang Selatan akan melakukan aktivitas mendapatkan intimidasi. Awalnya 5 orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas. PP (Pemuda Pancasila),” ujar dia.”Jadi oknum ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini,” ucap dia.”Dilarang untuk menurunkan alat kerja hingga tidak bisa bekerja selama beberapa jam. Aktivitas terhambat dalam pembuatan pondasi gate parkir. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terus mendapatkan intimidasi. Kemudian secara bertahap oknum anggota ormas lainnya berdatangan,” sambung dia. Dalam kasus ini, 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang merupakan pengurus ormas PP tingkat kota, kecamatan, bahkan ranting.Adapun mereka adalah MS, Kabid Kaderisasi MPC Tangsel, CH, Komandan Komando Inti, SN, Wakil Komandan Koti, S, Ketua PAC Serpong Utara, AY, Sekretaris PAC Serpong Utara, tiga orang lainnya adalah Ketua dan Wakil Ketua Ranting dari Pondok Benda dan Benda Baru.”Ini kelompok pertama adalah kelompok pengurus,” ujar dia.Sedangkan, 22 orang lain anggota ormas PP. Mereka adalah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.”22 orang lainnya adalah kelompok yang juga merupakan anggota ormas dengan inisial PP. Ada 22 tersangka,” ujar dia.Kini mereka dijerat pasal Pasal 170 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.”30 orang oknum anggota Ormas ini ditetapkan menjadi tersangka. Dan terhadap 30 orang oknum anggota Ormas inisial PP ini telah dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah,” tandas dia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *