Home / REGIONAL / Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

MEDAN, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap aksi penimbunan 1,8 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terdiri dari solar dan pertalite di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dua orang pelaku, AM (46) dan HSG (37), berhasil diringkus dalam operasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai pelaku AM yang tengah mengangkut BBM jenis pertalite menggunakan mobil pikap.

“Polisi lalu menangkap AM di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jeriken berisi sekitar 350 liter BBM,” ujar Rudi Rifani dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025) malam.

Baca juga: Polisi Temukan Penimbunan BBM Saat Olah TKP Rumah Lurah yang Dibakar Massa

Setelah menangkap AM, polisi melanjutkan penyelidikan dan meringkus HSG, rekan komplotan AM, di rumahnya yang terletak di Sei Glugur, Pancur Batu.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 39 jeriken berisi pertalite dan 4 jeriken berisi solar. “Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM,” tambah Rudi.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan BBM tersebut dari seorang pria yang mengaku sebagai agen BBM jenis pertalite dan solar.

“Polisi masih mendalami siapa agen tersebut. (Pelaku mengaku) seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari agen penyalur minyak solar (APMS) setempat di Kecamatan Batubara,” kata Rudi.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Andra Soni Klaim Harga Kebutuhan Pokok di Banten Mulai Stabil, Gandeng Kapolda Awasi Penimbunan

Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tutup Rudi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *