Home / Peristiwa / Polda Metro Ungkap Kasus Eksploitasi Anak lewat Live Streaming, 2 Orang Diamankan

Polda Metro Ungkap Kasus Eksploitasi Anak lewat Live Streaming, 2 Orang Diamankan

Jakarta – Subdit III Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua remaja berinisial MFS (21) dan DIP (22), terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak, perdagangan orang, dan pornografi.Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyebutkan bahwa korban dalam kasus ini adalah CNAK (17) dan ZA (25). Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2025.”(Penangkapan) Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/48/V/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Mei 2025 Tim Opsnal Unit 3 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap aplikasi yang berisi konten live streaming berbau pornografi tersebut, guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” kata Resa kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).Selanjutnya, mereka mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian live streaming berbau pornografi. Kemudian, pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wib, dua pelaku pun diringkus polisi di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, Jawa Barat.”Tim membawa pelaku beserta alat Bukti ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Ia pun menjelaskan, kejadian ini bermula saat pihaknya menemukan aplikasi live streaming berbau pornografi bernama HOT51 yang menawarkan beberapa orang atau talent yang akan melakukan siaran langsung pada Juni 2025.”Dengan menunjukkan adegan dewasa seperti berciuman, meraba bagian payudara dan kemaluan hingga melakukan hubungan badan didepan para penonton/viewers agar mendapatkan gift, selanjutnya terhadap aplikasi HOT51 dimaksud akan ditelusuri lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.Dalam kasus ini, para terduga pelaku memiliki peran seperti menfasilitasi apartemen, menyediakan kelengkapan siaran langsung hingga mencari talent. Kemudian, terkait penangkapan ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit iPhone 12 warna hitam, rekening seabank dengan nomor 901519964236 atas nama Muhammad Fajar Salsabillah.Satu unit handphone Realme C15 warna hitam, satu unit handphone Samsung A14 warna hijau, rekening Bank BCA dengan nomor 6831185012 atas nama Dino Imron Pratama dan rekening Bank Mandiri dengan nomor 1680002762209 atas nama Dino Imron Pratama.”(Para tersangka dikenakan) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetepan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UU 35/2014dan atau Pasal 297 KUHP dan/atau UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Dan Ayat (2) Juncto Pasal 29, Pasal 10 Juncto Pasal 30, Pasal 11 Juncto Pasal 37 UU RI Nomor 44 Tahun 2008,” pungkasnya. Reporter: Nur HabibieSumber: Merdeka.com

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *