Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil meringkus 121 orang tersangka pelaku premanisme dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Krakatau yang berlangsung selama dua pekan, mulai 1 hingga 15 Mei 2025.Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil dari operasi besar-besaran yang dilakukan oleh jajaran Polda Lampung bersama seluruh Polres dan Polresta di wilayah setempat.”Selama dua pekan, kami mengungkap 224 kasus premanisme. Dari total 399 orang yang diamankan, 121 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya masih dalam tahap pembinaan,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (19/5/2025).Dia bilang, para pelaku diduga melakukan berbagai tindakan kriminal, mulai dari pemerasan hingga pungutan liar (pungli), yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan bermotor, tiga pucuk senjata api lengkap dengan delapan butir amunisi, 17 bilah senjata tajam, uang tunai senilai Rp18 juta, 16 unit handphone, serta 357 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan praktik premanisme.”Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Lampung,” dia menjelaskan. Usai operasi, jajaran kepolisian akan tetap melanjutkan kegiatan pengamanan melalui patroli dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.Kapolda mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan, termasuk tidak ragu melaporkan tindakan premanisme kepada pihak berwajib.“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting. Laporkan bila mengetahui atau menjadi korban premanisme. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung. Akan kami tindak tegas sesuai hukum,” kata dia.
Polda Lampung Ringkus 121 Preman dalam Operasi Pekat Krakatau 2025

Tag:Breaking News