SURABAYA, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim membongkar jaringan narkoba internasional dengan total 9,4 kilogram dan 5.814 pil ekstasi.
Empat tersangka diamankan selama pengungkapan yang berlangsung dari Mei hingga Februari 2025.
Mereka adalah MAY (37) warga Sidoarjo, KF (36) warga Gresik, HAR (56) warga Surabaya, dan MH (56) warga Malang.
“Ada empat tersangka yang diamankan. Ini semuanya jaringan dari Malaysia,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert da Costa, Rabu (21/5/2025).
Pertama, MAY diamankan dengan barang bukti kurang lebih 2,5 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 5.514 butir.
Baca juga: Polres Pontianak Sita 47 Keping Emas dari Kasus Narkoba, Beratnya Capai 32 Kg
Kemudian, tersangka kedua, KF, mendapat kiriman sabu dari Malaysia seberat 1.020 gram melalui ekspedisi penerbangan.
Modusnya, KF menyelundupkan sabu tersebut ke dalam shock breaker motor.
Selanjutnya, tersangka HAR mendapat sabu dari IRL (DPO) dengan menemui anak buahnya.
HAR membayar IRL sebesar Rp 3 juta untuk 5 gram sabu. Oleh tersangka, sabu tersebut dijual secara eceran.
Terakhir, tersangka MH diperintahkan seseorang dengan inisial A (DPO) sebagai perantara peredaran sabu sejak April-Mei 2025 dengan total 300 gram.
Imbalannya berupa uang dan konsumsi sabu.
Baca juga: Diupah Rp 300 Juta, Pria di Medan Disuruh Ngontrak Rumah untuk Kemas 100 Kg Sabu
“Dari empat tersangka ini, jumlah total barang bukti yang kita amankan sebanyak 9.463,342 gram sabu dan juga barang bukti ekstasi sejumlah 5.814 butir dengan berat 2.737,67 gram,” kata Robert.
Lebih lanjut, Robert menyampaikan bahwa sebagian besar peredaran narkoba terjadi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Jadi, wilayah peredaran hampir seluruh Jawa Timur, tapi yang utamanya di wilayah Surabaya dan Madura,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.