SERANG, Polda Banten menangkap Charlie Chandra (49), tersangka kasus pemalsuan AJB dan sertifikat tanah seluas 8,7 hektar di Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Upaya penangkapan dilakukan di rumahnya di Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (19/5/2025) pukul 18.00 WIB.
“Kemarin kami mengambil langkah tegas. Pada pukul 18.00 WIB, kami melaksanakan upaya paksa dan berhasil mengamankan yang bersangkutan (Charlie Chandra),” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan saat rilis, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Rp 5 T, Polisi: Masih Bisa Bertambah
Dian mengatakan, upaya penangkapan oleh penyidik sudah dilakukan sejak Sabtu (17/5/2025).
Namun, upaya jemput paksa dihadang oleh pihak tersangka dan pengacaranya.
Berbagai cara telah dilakukan hingga penyidik bertahan di sekitar rumah tersangka didampingi oleh Ketua RW, RT, petugas keamanan perumahan, Kapolsek, dan Koramil setempat.
“Semua sudah dilakukan, tetapi yang bersangkutan tetap tidak kooperatif,” ujar Dian.
Mereka menilai, penyidik tidak membawa surat penangkapan dan tidak sesuai dengan prosedur operasional karena tersangka belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Padahal, faktanya, tegas Dian, penyidik telah membawa surat penangkapan dan tersangka sudah diperiksa sebagai tersangka, tetapi menolak untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Gali Dugaan Pemerasan, Polda Banten Periksa 5 Orang dalam Video Pengusaha Minta Proyek Rp 5 Triliun
“Penyidik kami sudah membawa surat penangkapan, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif, bahkan membuat video, kemudian membuat podcast yang menyatakan bahwa polisi tidak prosedural. Yang bersangkutan menyatakan belum pernah diperiksa sebagai tersangka,” kata Dian.
Setelah berhasil menangkap Charlie Chandra, penyidik lalu menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten untuk proses pemberkasan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap 2.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 263 KUHP Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.