JAKARTA – Polda Banten menangkap Charlie Chandra tersangka kasus dugaan pemalsuan surat seluas 8,7 hektare Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dia berhasil diamankan oleh anggota Polda Banten di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin malam, 19 Mei 2025. Meskipun dalam prosesnya, penangkapan terhadap Charlie sempat mengalami kendala dengan drama penolakan hingga mengurung diri di dalam rumah. “Sudah diamankan di rumahnya di Penjaringan, Jakut,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa (20/5/2025).Dian menegaskan kasus Charlie Chandra merupakan murni penegakan hukum karena dalam proses pengusutan berdasarkan atas dasar laporan polisi. “Jadi kami menangani kasus ini ada laporan polisi, bukan kriminalisasi. Laporan polisinya dibuat di Polda Metro (awal-red) dari Polda Metro kemudian dilimpahkan kepada kita (Polda Banten-red) karena wilayahnya masuk Polda Banten,”tandasnya.Baca juga: Tindak Tegas Oknum Kadin Cilegon, Polda Banten Ciptakan Rasa Aman Investor Dian menjelaskan, kasus Charlie Chandra tersebut berawal saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.
Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kawasan PIK 2

Tag:Breaking News