Jakarta – Polairud Baharkam Polri mengagalkan penyelundupan benih lobster. Sebanyak 11.543 benih lobster ditemukan di sebuah mobil yang melintas daerah Sukabumi. Tak hanya itu, dua pelaku pun ditangkap.Kasus ini diungkap setelah Polairud Baharkam Polri menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat itu, ada informasi sebuah kendaraan diduga tengah membawa benih lobster ilegal.Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kemudian mencegat sebuah Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (15/6/2025) dini hari.”Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).Dia menerangkan, dua pelaku diringkus antara lain PN dan HM. Selain 11.543 benih lobster, polisi juga menyita satu unit Toyota Calya, ponsel dan dua boks sterofoam sebagai barang bukti.Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten. Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp461 juta.Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polairud Baharkam Gagalkan Penyeludupan 11.543 Benih Lobster Ilegal

Tag:Breaking News