JAKARTA, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurniamenilai usulan penambahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dikaji mendalam.
Sebab, ada konsekuensi panjang yang mengikuti dari usulan tersebut, meliputi anggaran hingga peremajaan atau regenerasi.
Ia pun tidak melihat urgensi atas usulan tersebut.
“Kalau terkait dengan itu menurut saya perlu kita kaji secara mendalam, karena apa urgensi terhadap penambahan usia pensiun itu. Karena nanti akan memberikan konsekuensi yang panjang,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Istana Respons Usulan Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun
Doli tidak memungkiri, pengeluaran anggaran berpotensi bertambah dengan usulan itu.
Padahal, pemerintah kini tengah melakukan kebijakan efisiensi anggaran atau mengalihkan untuk pos yang lebih penting.
“Tiba-tiba kita ingin memperpanjang masa pensiun yang jumlahnya kan jutaan. Pasti akan berkonsekuensi dengan anggaran, yang tadinya orang sudah mau pensiun tentu anggarannya akan tidak keluar ke sana jadi akan bertambah,” ucap Doli.
Baca juga: Minta Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun Dikaji Ulang, Puan: Jangan Nanti Bebani APBN
Doli khawatir, penambahan usia pensiun akan menutup kesempatan bagi anak-anak muda yang baru lulus dari perguruan tinggi.
Terlebih, pemerintah tengah menata perekrutan ASN dari tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN yang baru disahkan pada tahun 2023.
Lewat penataan ini pun, formasi perekrutan bagi lulusan baru sudah sangat kecil.
“Nanti kita bisa bayangkan kalau kemudian usia pensiun ditambah, maka kan formasinya makin kecil. Jadi kesempatan teman-teman yang baru, yang fresh graduate, masuk ASN itu juga tambah kecil. Sekarang saja sudah tambah kecil, apalagi kalau kemudian formasinya berkurang gara-gara diperpanjang masa pensiun ASN yang sudah ada,” ucapnya.
Baca juga: Usia Pensiun ASN Diusulkan Naik, Bagaimana Sikap Pemerintah dan DPR?
Belum lagi kata dia, jika berbicara terkait batas tingkat produktivitas yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan perkembangan teknologi.
Menurut Doli, pemerintah butuh tenaga kerja yang bisa beradaptasi dengan perkembangan kemajuan teknologi dan informasi tersebut.
“Dengan kata lain, sebenarnya bisa jadi nanti kebutuhan jumlah personel fisik ASN itu makin berkurang karena keterlibatan pemanfaatan teknologi informasi itu. Jadi (penambahan usia pensiun) ini nanti akan kontradiktif,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).