Home / NEWS / Pilkada Ulang di Barito Utara Telan Rp 27 Miliar, Wamendagri: Kasihan Rakyatnya

Pilkada Ulang di Barito Utara Telan Rp 27 Miliar, Wamendagri: Kasihan Rakyatnya

JAKARTA, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai, pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara merupakan persoalan serius karena menelan anggaran yang begitu besar, yakni mencapai Rp 27 miliar.

Menurut Bima, pilkada ulang merugikan masyarakat Barito Utara karena uang sebesar itu bisa digunakan untuk program lain ketimbang menggelar pilkada ulang.

“Rp 27 miliar, ulang lagi. Kasihan rakyatnya, ini soal yang sangat serius,” kata Bima saat diskusi terkait revisi UU Pemilu di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Ketua Komisi II Usul Prabowo Tunjuk Pj Bupati Barito Utara Ketimbang Pilkada Ulang

Bima berpandangan, perlu ada aturan agar hasil pilkada tidak mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi dan berujung putusan MK yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) kembali.

“Terus terjadi PSU di atas PSU, sampai kapan? Nah, hari ini PR bagi kita, ya enggak mungkin juga kita mem-veto MK, tapi ini pemerintah bercana duduk bersama, dalam konteks dan kapasitasnya, sesuai dengan undang-undang, untuk kira-kira kurangan bukti,” kata dia.

“Paling tidak harus ada threshold, ataupun kriteria tertentu untuk mengajukan gugatan,” ujar mantan wali kota Bogor itu.

Sebelumnya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Barito Utara dalam 90 hari ke depan.

Baca juga: Kasus Politik Uang di Pilkada Barito Utara Diusulkan Diseret ke Pidana

Pilkada ulang ini mesti digelar setelah MK menyatakan seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada Barito Utara didiskualifikasi akibat melakukan politik uang.

“Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (14/5/2025).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *