Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kepesertaan dana pensiun sukarela per April 2025 mencapai 5,33 juta peserta. Angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 1,92% secara tahunan (year on year/yoy).Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, dari total kepesertaan dana pensiun sukarela tersebut, sekitar 77% berasal dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). “Jumlah kepesertaan didominasi oleh kepesertaan pada DPLK sebesar 77% dari total peserta dana pensiun sukarela,” kata Ogi dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (16/6/2025).OJK menilai potensi penetrasi program pensiun di Indonesia masih terbuka lebar, terutama di sektor informal. Lantaran , sektor informal mencakup sekitar 58% dari total angkatan kerja di Indonesia. Guna mendorong pertumbuhan tersebut, OJK terus mendorong industri dana pensiun untuk melakukan berbagai inovasi.Inovasi yang dimaksud mencakup pengembangan produk, digitalisasi layanan, peningkatan edukasi kepada peserta, hingga optimalisasi layanan pelanggan. “Dengan adanya kemudahan layanan, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal,” ujarnya.OJK juga mencatat Return on Investment (ROI) dana pensiun sukarela pada April 2025 sebesar 2,03%. Angka ini naik 0,60% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.”Per periode April 2025, ROI Dana Pensiun Sukarela sebesar 2,03% atau meningkat sebesar 0,60% YoY,” ujarnya.Namun, Ogi tidak menampik masih adanya sejumlah tantangan dalam pengelolaan investasi dana pensiun. Salah satunya adalah keselarasan antara aset dan liabilitas (asset-liability matching) untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.Tantangan lainnya termasuk tekanan untuk mencapai target kinerja di tengah ketidakpastian kondisi pasar global dan domestik, serta ketidaksesuaian antara asumsi suku bunga aktuaria dengan hasil investasi aktual yang berisiko memengaruhi kecukupan dana pensiun, terutama untuk skema Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Manfaat Pasti (DPPK PPMP).Untuk itu, OJK mendorong penguatan tata kelola investasi oleh industri dana pensiun. Fokus diarahkan pada peningkatan kualitas kebijakan investasi dan penyelarasan strategi investasi dengan kewajiban jangka panjang.”OJK mendorong industri dana pensiun untuk memperbaiki tata kelola kebijakan investasi, dengan fokus pada kualitas serta menyelaraskan investasi dengan dengan liabilitas jangka panjang dana pensiun,” pungkasnya.Sebelumnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, industri dana pensiun ditargetkan dapat berkontribusi sebesar 11,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2029. Saat ini, kontribusinya baru mencapai sekitar 6,8% dari PDB.Untuk mengejar target ambisius tersebut, OJK menyatakan akan menjalankan seluruh program strategis yang telah disusun. Program-program ini merupakan hasil kolaborasi antara OJK dan seluruh stakeholder terkait.”OJK akan menjalankan seluruh program strategis yang menjadi komitmen bersama OJK seluruh staekholders terkait untuk meningkatkan peran dana pensiun pada perekonomian nasional,” ujarnya.OJK telah merancang Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024–2028 yang menjadi panduan utama dalam mendorong pertumbuhan industri dana pensiun secara menyeluruh dan berkelanjutan.Salah satu strategi utama yang disoroti OJK adalah perluasan cakupan dana pensiun ke sektor informal. Sektor ini dinilai masih belum optimal dalam hal penetrasi program pensiun, padahal memiliki potensi besar untuk dikembangkan.”Peluang pengembangan dana pensiun masih cukup besar, dimana salah satunya adalah perluasan cakupan pensiun pada sektor informal yang relatif belum optimal penetrasinya,” pungkasnya.
Peserta Dana Pensiun Sukarela Tembus 5,33 Juta

Tag:Breaking News