Home / NEWS / Perpres 66/2025 Diteken, Jaksa Dapat 6 Perlindungan dari TNI-Polri

Perpres 66/2025 Diteken, Jaksa Dapat 6 Perlindungan dari TNI-Polri

JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Prabowo bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menandatangani dan mengundangkan Perpres 66/2025 pada 21 Mei 2025.

“Betul (ada perpres soal Perlindungan Jaksa),” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, saat dikonfirmasi , Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Kejagung vs Buzzer Saat Usut Kasus Besar: Penyerangan ke Jaksa Agung

Perlindungan jaksa oleh anggota TNI dan Polri termaktub dalam Pasal 4 Perpres 66/2025. Jaksa harus mendapatkan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perpres 66/2025 juga mengatur, keluarga jaksa juga bisa mendapatkan perlindungan dari personel Polri. Rincian keluarga sebagaimana dimaksud pasal tersebut adalah yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.

Pasal 6 Perpres 66/2025 itu juga mengatur enam jenis perlindungan yang akan didapatkan jaksa. Keenam perlindungan itu adalah:

Baca juga: Mahfud MD Nilai Pernyataan Prabowo Bisa Jadi Alasan TNI Kawal Kejaksaan

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya siap bersama TNI untuk melindungi jaksa yang diatur dalam Perpres 66/2025.

Trunoyudo menjelaskan, Polri telah diamanatkan oleh undang-undang sebagai alat penyelenggara negara.

“Maka tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi dan mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu termasuk dalam bagian itu semua, menjadi bagian daripada amanah undang-undang,” ujar Trunoyudo.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *