Home / REGIONAL / Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Polisi Akan Panggil Orangtua Pengantin

Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Polisi Akan Panggil Orangtua Pengantin

LOMBOK TENGAH,  Kepolisian Resor Lombok Tengah segera memanggil pihak terkait yang dianggap mengetahui pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, salah satunya orangtua sang anak. 

Lembaga Perlindungan Anak dan Koalisi Stop Kekerasan Seksual telah melaporkan pernikahan dini itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

“Tadi pagi kami sudah menerima laporan dari LPA dan Koalisi Stop Kekerasan Seksual terkait pernikahan usia anak. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui pernikahan usia anak itu,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Lalu Brata, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Pernikahan Anak di Lombok Tengah Sudah Dicegah tetapi Nekat Dilakukan, Peran Orangtua Jadi Sorotan

Selain itu, polisi akan memanggil aparat setempat yang dianggap mengetahui pernikahan itu dan memfasilitasinya. 

“Bapak ibunya atau orangtua keduanya akan kita mintai keterangan, termasuk juga aparat setempat yang mengetahui pernikahan itu dan memfasilitasinya,” kata Brata.

Larangan perkawinan usia anak telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Brata mengatakan, kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan larangan ini menjadi hal penting yang harus diselesaikan dengan memperluas sosialisasi Undang-Undang TPKS, khususnya larangan pernikahan usia anak ini.

“Kami berharap ada instansi pemerintah terkait bersama-sama kami melakukan penyuluhan terkait larangan pernikahan anak ini,” kata Brata.

Baca juga: Pernikahan Dini Siswi SMP di Lombok Tengah, Pihak yang Memfasilitasi Dilaporkan ke Polisi

Video pernikahan anak bawah umur viral di media sosial. Pengantin perempuan, YL masih berusia 15 tahun dan pengantin laki-laki yang dikabarkan putus sekolah kini berusia 17 tahun.

Joko Jumadi dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual, yang melaporkan kasus pernikahan usia anak ke Polres Lombok Tengah, mengatakan bahwa anak-anak tersebut melangsungkan acara pesta pernikahan di pelaminan yang tentu disiapkan oleh orang dewasa.

Anak-anak tidak punya kemampuan menyiapkan sebuah pesta pernikahan, maka ini harus menjadi catatan penting semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang justru menjerumuskan anak-anak di bawah umur yang belum siap secara mental melangsungkan pernikahan.

“Kemudian dilakukan nyongkolan atau arak-arakan yang kemudian viral. Ini tentu berdampak negatif dan bisa ditiru, karena dianggap hal biasa yang tidak ada konsekuensi hukumnya, padahal undang-undang telah mengatur hal ini,” kata Joko.

Baca juga: Heboh Pernikahan Dini Siswa SMP di Lombok Tengah, LPA Akan Lapor Polisi

Sementara itu, Kades Mujur, Junaidi membantah bahwa pasangan pengantin usia dini itu berasal dari desanya.

“Maaf sekali, mereka bukan warga saya. Desa saya hanya dilewati saat mereka melaksanakan arak-arakan atau nyongkolan. Saya tentu tidak akan berani mengizinkan karena ada undang-undang yang akan memberi sanksi,” kata Junaidi.

Dia mengatakan bahwa pasangan pengantin itu berasal dari desa tetangga yang nyongkolannya melewati desanya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *