Home / Selebritis / Permohonan Cerai Arya Saloka Terhadap Putri Anne Dikabulkan, Majelis Hakim Terbitkan 5 Putusan

Permohonan Cerai Arya Saloka Terhadap Putri Anne Dikabulkan, Majelis Hakim Terbitkan 5 Putusan

Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne. Hak asuh anak dipercayakan kepada pihak termohon, Putri Anne. Majelis Hakim kemudian menerbitkan lima poin penting.Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan, perceraian Arya Saloka dan Putri Anne diputus via e-court, Rabu (28/5/2025). Dengan demikian, sidang cerai kedua pihak telah selesai.“Jadi, hari ini kami bisa informasikan kepada media, proses persidangan sudah selesai. Dan putusan Majelis Hakim telah diambil. Bahkan sudah di-upload di aplikasi,” kata Suryana kemudian merinci petitum putusan tersebut.Yang pertama, menyatakan termohon (Putri Anne) yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir. Kedua, mengabulkan sebagian permohonan pemohon (Arya Saloka) dengan verstek. Setelahnya, Suryana menyampaikan poin penting ketiga yang berisi bahwa Majelis Hakim mengizinkan Arya Saloka sebagai pempohon mengikrarkan talak satu raj’i terhadap Putri Anne.“Ketiga, memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak satu raj’i kepada termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkuekuatan hukum tetap,” Suryana menyambung. “Kemudian yang keempat, tidak menerima permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Yang kelima, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp376 ribu. Itu putusannya,” urainya.Terpisah, kuasa hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahim, bersyukur Majelis Hakim akhirnya menerbitkan putusan sekaligus mengabulkan permohonan talak cerai Arya Saloka. Selanjutnya tinggal ikrar talak.Kembali ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kepada awak media, Rabu (28/5/2025), Suryana menggarisbawahi sidang cerai bintang sinetron Ikatan Cinta telah selesai. Prosesnya tuntas dalam 44 hari saja.“Jadi sesuai dengan yang diagendakan, hari ini sudah selesai. Jadi itulah putusan yang diambil, yang diproses, dari sejak tanggal pendaftaran perkara 15 April 2025 sampai hari ini, 28 Mei 2025. Berarti selama 44 hari,” Suryana mengakhiri.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *