Jakarta Menteri Perdagangan Budi Santoso, angkat bicara terkait belum diterbitkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.Menurut Budi, keterlambatan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan sejumlah regulasi tambahan yang rencananya akan diterbitkan secara bersamaan dengan revisi Permendag tersebut.Ia pun memastikan, proses penyusunan revisi Permendag itu sedang dalam tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.“Kami berharap minggu ini selesai sebenarnya. Karena kan ada barengan dengan yang lain ekspor, kemudian perizinan berusaha, mau kita barengin,” kata Mendag Budi saat ditemui usai ekspose produk-produk impor yang tidak sesuai ketentuan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).Lebih lanjut, Mendag menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap barang impor ilegal merupakan langkah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) harus ditindak sesuai ketentuan, termasuk penyitaan barang.Menurut Budi, revisi Permendag Nomor 8 menjadi instrumen utama dalam pengawasan impor. Regulasi tersebut menetapkan dengan jelas jenis barang yang diizinkan dan dilarang untuk diimpor. Apabila dokumen impor tidak lengkap atau tidak sesuai, maka hal itu dianggap melanggar aturan dan harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.“Ya di permendag itu kan mengatur misalnya barang, kalau impor harus ada dokumen impor. Ya ini berarti melanggar kan permendag, ya harus diawasi, harus disita, karena melanggar. Justru permendag itu untuk membuat aturan ini yang boleh, ini yang tidak boleh kalau nggak sesuai ya kita lakukan seperti itu,” jelasnya. Ia juga menyampaikan bahwa potensi masuknya barang ilegal lebih bergantung pada efektivitas pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, penguatan pengawasan menjadi kunci utama untuk menutup celah masuknya barang tanpa izin. Mendag mengatakan Permendag Nomor 8 sebagai dasar hukum dalam pengawasan tersebut dan dirancang untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan.“Kan tujuannya permendag 8 salah satunya untuk melindungi industri dalam negeri ya instrumennya permendag. Ada juga kan yang melanggar. Ya namanya orang melanggar,” ujarnya. Pemerintah, lanjutnya, akan terus menggunakan peraturan ini sebagai alat kontrol dalam menjaga ketertiban aktivitas impor serta mendukung pertumbuhan industri nasional.“Sebenarnya itu kalau celah ilegal itu lebih banyak di sisi pengawasan. Jadi instrumennya pakai permendag untuk mengawasi. Mengawasi dasarnya apa Anda mengawasi? dasarnya di permendag 8. Di permendag 8 tidak boleh impor ini. Itu kan instrumen untuk mengawasi alatnya, jadi tujuannya itu,” jelasnya.Sebelumnya, Mendag juga menyoroti pentingnya pengawasan dan kontrol dalam implementasi kebijakan ini, khususnya melalui dokumen Surat Keterangan Asal (SKA). Hal ini sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak kebijakan perdagangan global, termasuk yang berasal dari Amerika Serikat.
Permendag 8 Belum Rampung Direvisi, Celah Masuk Barang Ilegal Masih Terbuka?

Tag:Breaking News