Home / REGIONAL / Perjuangan Sorbatua Siallagan, “Diculik”, Divonis Bersalah, Kini Dinyatakan Bebas

Perjuangan Sorbatua Siallagan, “Diculik”, Divonis Bersalah, Kini Dinyatakan Bebas

MEDAN, Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan, dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani proses hukum yang panjang.

Pada Rabu (18/6/2025), MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan bahwa Sorbatua tidak terbukti melakukan tindakan pidana terkait penguasaan dan pembakaran hutan negara.

Kasus ini bermula pada Jumat (22/3/2024) ketika Sorbatua diculik oleh sekelompok orang tidak dikenal di Tanjung Dolok, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: MA Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Bebas

Saat itu, ia sedang membeli pupuk bersama istrinya.

Setelah lebih dari enam jam hilang, Sorbatua ditemukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Ia dilaporkan Reza Adrian, Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk.

Sorbatua dituduh menguasai hutan konsesi perusahaan tersebut di Hutan Dolok Parmonangan.

“Saya bingung kenapa pihak TPL mengadukan saya ke Polisi. Tanpa ada pertanyaan sama kami langsung saya diculik. Kok begini negara ini,” ungkap Sorbatua saat dihubungi pada 20 Juni 2025.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bebas Tokoh Adat Sorbatua Siallagan

Masyarakat Adat Dolok Parmonangan melakukan unjuk rasa di Markas Polda Sumatera Utara pada 23 Maret 2024, menuntut pembebasan Sorbatua.

Namun, upaya tersebut gagal, dan kasusnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Pada sidang tuntutan 30 Juli 2024, Sorbatua dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pledoinya pada 7 Agustus 2024, Sorbatua menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa lahan yang dimaksud adalah wilayah adat Komunitas Ompu Umbak Siallagan.

Namun, pada 14 Agustus 2024, hakim PN Simalungun memvonisnya dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Setelah mempertimbangkan putusan tersebut, Sorbatua memutuskan untuk mengajukan banding.

“Setelah itu, pengacara saya bertanya pada saya, pak Sorbatua, senang dengan putusan hakim itu atau banding? Langsung saya jawab, harus banding. Satu bulan pun, saya tidak mau dihukum, karena saya tidak salah. Itulah jawaban saya,” tegasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *