SURABAYA, Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya jadi tersangka penahanan ijazah mantan karyawannya. Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Diana membantah menahan ijazah eks karyawannya itu.
Kasus penahanan ijazah ini mencuat ke publik setelah Diana berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada awal April 2025.
Saat itu, Armuji sidak ke gudang Sentoso Seal namun tak dibukai pintu. Armuji sidak ke gudang itu karena mendapat laporan bahwa perusahaan itu menahan ijazah eks karyawannya.
Baca juga: Jan Hwa Diana Akhirnya Jadi Tersangka, Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumahnya
Merespons sidak itu, Diana justru melaporkan Armuji atau Cak Ji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan pada Kamis, 10 April 2025 dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Diana lalu mencabut laporan terhadap Cak Ji. Namun, kasus penahanan ijazah itu terus berlanjut.
Baca juga: Misteri Keberadaan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Ternyata Disembunyikan Jan Hwa Diana di Rumahnya
Pada 15 April 2025, DPRD Kota Surabaya memanggil Diana untuk hearing terkait penahanan ijazah itu. Pada kesempatan itu, Diana membantah menahan ijazah eks karyawannya.
Pada Kamis, 16 April 2025, sebanyak 30 mantan karyawan Sentoso Seal melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka didampingi oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Pada saat bersamaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 Surabaya.
Saat itu terungkap berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan Diana. Selain soal penahanan ijazah, mencuat soal pemotongan gaji karyawan yang melebihi waktu shalat jumat.