Home / Makro / Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak, Bea Cukai Segera Bentuk Satgas Khusus

Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak, Bea Cukai Segera Bentuk Satgas Khusus

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Langkah ini diambil guna memperkuat upaya penegakan hukum dan menekan peredaran barang kena cukai tanpa izin.“Insya Allah, saya akan membentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal dan Cukai Rokok,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025, di Jakarta, Selasa (17/6).Meski jumlah penindakan terhadap rokok ilegal turun 13,2% dibandingkan tahun lalu, Djaka menegaskan kualitas penindakan justru meningkat. Hal itu tercermin dari jumlah barang bukti hasil penindakan yang naik signifikan.Tercatat jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 285,81 juta batang atau meningkat 32% dibandingkan tahun sebelumnya.“Dengan kenaikan kualitas penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegat dari setiap penindakan,” katanya.Djaka menegaskan komitmennya untuk terus mengatasi peredaran rokok ilegal. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menggelar operasi penindakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.Dari sisi kinerja penerimaan, kepabeanan dan cukai tumbuh sebesar 12,6% secara tahunan (yoy). Hingga Mei 2025, realisasi penerimaan mencapai Rp122,9 triliun, atau 40,7% dari target dalam APBN.Penerimaan dari bea masuk tercatat Rp19,6 triliun (37% dari target), didukung oleh kebijakan ketahanan pangan dan upaya swasembada nasional, serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement).Sementara penerimaan dari bea keluar mencapai Rp13 triliun atau 291,3% dari target APBN, tumbuh 69,1% yoy. Pertumbuhan ini dipicu oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga.Adapun penerimaan dari cukai mencapai Rp90,3 triliun atau 37% dari target, meningkat 11,3% dibanding tahun lalu, yang didorong oleh kebijakan penundaan pelunasan cukai.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *