Home / OTOMOTIF / Perbedaan BPKB Elektronik dan BPKB Biasa

Perbedaan BPKB Elektronik dan BPKB Biasa

KLATEN, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik per Maret 2025. Penerbitan BPKB elektronik ini melibatkan seluruh Polda Jajaran.

Penerbitan BPKB elektronik lantas tak membuat BPKB lama tak berlaku, namun dengan model elektronik beberapa kelebihan akan dirasakan masyarakat. Lantas, apa perbedaan BPKB elektronik dan BPKB biasa?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan saat ini BPKB elektronik hanya digunakan untuk proses kendaraan baru roda empat atau lebih.

Baca juga: Wajib Cek Keaslian BPKB dan STNK Sebelum Balik Nama

“Ukuran BPKB elektronik lebih kecil, seperti paspor dan dilengkapi Chip RFID, begitu juga saat hendak mencetaknya harus disambungkan dulu dengan SAM Card dan Reader, sementara BPKB biasa tidak,” ucap Prianggo kepada , Minggu (1/6/2025).

Perbedaan mendasar lain antara BPKB elektronik dan biasa terdapat pada blanko BPKB. Pada BPKB biasa terdapat isian tulisan tangan yang menginformasikan identitas pemilik dan kendaraan, sementara model elektronik kosong.

“Semua BPKB untuk kendaraan roda dua masih menggunakan BPKB biasa untuk saat ini,” ucap dia.

Baca juga: Cara Membedakan BPKB Asli dan Duplikat untuk Mobil Bekas

BPKB elektronik

BPKB Konvensional (biasa)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *