Home / Peristiwa / Peraturan SPMB 2025: Panduan Lengkap

Peraturan SPMB 2025: Panduan Lengkap

Jakarta – SPMB 2025 atau Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan inisiatif penting untuk tahun ajaran 2025/2026 di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memberikan proses pendaftaran yang objektif, transparan, dan adil bagi semua calon siswa. Pendaftaran umumnya dilakukan secara online melalui situs resmi masing-masing daerah.Proses pendaftaran SPMB 2025 bervariasi di setiap daerah, dengan informasi penting seperti jadwal pendaftaran, persyaratan, dan jalur penerimaan yang berbeda. Beberapa daerah bahkan menyediakan aplikasi mobile untuk mempermudah akses informasi dan pendaftaran.Setiap daerah memiliki jadwal dan prosedur yang berbeda untuk SPMB 2025. Berikut adalah beberapa contohnya:Untuk memastikan informasi yang akurat dan terkini mengenai SPMB 2025, sangat disarankan untuk mengunjungi situs web resmi pemerintah daerah masing-masing. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan memperhatikan persyaratan yang berlaku.Jika ada pertanyaan lebih lanjut, calon siswa dan orang tua dapat menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.1. Jalur SPMBAda empat jalur penerimaan di SPMB 2025, yakni:Domisili: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru. Daftar wilayah ini akan ditetapkan oleh pemda.Afirmasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.Prestasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi tidak berlaku bagi SPMB SD.Mutasi: jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru.Jalur penerimaan SPMB dikecualikan untuk:Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khususSatuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khususSatuan pendidikan bersamaSatuan pendidikan yang berada di wilayah 3TSatuan pendidikan di daerah terpencil. 2. Persentase Kuota Jalur SPMBPerbedaan lain yang ada di SPMB adalah besaran kuota penerimaan. Besarannya yakni:SDDomisili: minimal 70%Afirmasi: minimal 15%Prestasi: tidak adaMutasi: maksimal 5%SMPDomisili: minimal 40%Afirmasi: minimal 25%Prestasi: minimal 25%Mutasi: maksimal 5%SMADomisili: minimal 30%Afirmasi: minimal 30%Prestasi: minimal 30%Mutasi: maksimal 5% 3. Persyaratan Umum SPMBPersyaratan umum SPMB terdiri atas:Batas usia yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus. 4. Persyaratan Khusus SPMBPersyaratan Khusus SPMB menjelaskan berbagai ketentuan setiap jalur penerimaan dengan lebih rinci. Secara umum penjabarannya adalah:Domisili: persyaratan kartu keluarga, nama orang tua yang harus sama dengan dokumen terkait, ketentuan orang tua yang meninggal dunia/cerai, hingga surat keterangan domisili.Afirmasi: dibagi menjadi persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.Prestasi: Mencakup penjelaskan prestasi akademik dan nonakademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi.Mutasi: dibagi menjadi syarat khusus untuk mutasi berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *