Home / Jawa Timur / Peras Kades Rp20 Juta, Oknum ASN dan Anggota LSM Diciduk Polisi

Peras Kades Rp20 Juta, Oknum ASN dan Anggota LSM Diciduk Polisi

  Sumenep – Seorang ASN di lingkup Pemkab Sumenep berinisial JF (59) dan anggota LSM berinisial SB (48) ditangkap aparat kepolisian saat memeras seorang kepala desa di Sumenep, Jawa Timur, terkait proyek alokasi dana desa.Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, Selasa (27/5/2025) mengatakan, penangkapan sendiri dilakukan dalam operasi tangkap tangan langsung saat keduanya menjalankan aksi pemerasan.”Penangkapan kami lakukan dalam sebuah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu,” kata Rivanda.Dirinya juga mengatakan, kedua orang tersebut sudah ditahan di Mapolres Sumenep.”Kedua tersangka ini saat ini kami tahan di Mapolres Sumenep, dan diduga telah melakukan pemerasan terhadap korban bernama Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD),” katanya.Kapolres menuturkan, korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang. Ancaman tersebut bermula dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF pada 23 Mei 2025, berisi peringatan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp40 juta.Setelah melalui negosiasi, korban menyetujui untuk memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.”Pada hari yang telah disepakati, korban datang bersama suaminya dan menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada SB. Saat itulah tim Satreskrim yang sudah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut,” ungkap Rivanda.Selain menangkap kedua orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tas berisi uang, telepon seluler, serta dokumen percakapan.”Atas perbuatannya itu, SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. Sementara JF dikenakan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP,” katanya.Kasus ini perlu menjadi pengingat bagi pemda tentang pentingnya pengawasan terhadap transparansi dan praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *