JAKARTA, Polisi mengungkap peran tiga pelaku perampokan di sebuah minimarket di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025).
Adapun tiga pelaku yakni Abdul Yusup Apriyana (24), Danar Fauzan Supandi (25), dan Tazul Arifin (25). Yusup merupakan asisten kepala toko yang menjadi dalang perampokan.
“Abdul Yusup bekerja sama dengan Danar yang berperan sebagai eksekutor dan Tazul sebagai pengalih perhatian sekaligus pemantau situasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya yang telah direncanakan secara matang.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Jakpus Didalangi Asisten Kepala Toko
Sebagai karyawan toko, Abdul Yusup memanfaatkan posisinya untuk mengakses brankas.
Ia bahkan berpura-pura menjadi korban dengan cara diserang oleh rekannya sendiri, Danar, untuk mengelabui pihak lain.
“Modus yang digunakan yakni menyusun skenario perampokan, di mana korban yang juga pelaku diserang secara fisik agar tampak sebagai korban perampokan bersenjata,” kata Ade Ary.
Adapun Danar bertugas mengambil uang dan melakukan kekerasan terhadap Yusup.
Ia terlebih dahulu menerima uang Rp 20 juta secara diam-diam, lalu melakukan transaksi top-up e-wallet di kasir.
Setelah mendapat sinyal “gas” dari Yusup, Danar masuk ke lantai dua dan memukul serta menodongkan pistol mainan kepada Yusup.
“Setelah memukul dan mengancam Yusup, Danar membawa kabur uang sekitar Rp 49,8 juta dan sebuah iPhone milik Yusup, yang sebenarnya adalah bagian dari rencana,” lanjut Ade.
Tersangka ketiga, Tazul, bertugas mengalihkan perhatian kasir.
Baca juga: Asisten Kepala Toko Pakai Kode Gas Saat Rampok Minimarket di Jakpus
Ia berpura-pura menjadi pembeli rokok dan jajanan sebelum peristiwa kekerasan terjadi.
“Tazul memastikan situasi toko aman untuk pelaku lainnya menjalankan aksinya,” ucap Ade Ary.
Kepolisian berhasil mengungkap kasus ini melalui analisis CCTV, keterangan saksi, dan pelacakan IT.
Ketiganya ditangkap pada Sabtu (17/5/2025) dini hari di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 30 juta dan pistol mainan.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.