Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menggelar ekspose produk-produk impor yang tidak sesuai ketentuan seperti perkakas tangan, peralatan listrik, serta produk turunan besi dan baja, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.”Pagi ini kita bersama-sama melakukan ekspos terhadap hasil pengawasan dan pengamanan terhadap produk-produk seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesoris pakaian, besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang diimpor dari Cina oleh PT Asiaalum Trading Indonesia atau PT ATI yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mendag Budi, di Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).Mendag menegaskan, kegiatan pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan juga untuk melindungi konsumen. Informasi awal dari pengawasan ini adalah diperoleh melalui pengamatan di media sosial, khususnya di platform TikTok yang menampilkan promosi dan aktivitas distribusi produk impor secara daring dan setelah dilakukan pengamatan, informasi dari masyarakat dan KL teknis terkait.”Akhirnya kita berhasil melakukan pengawasan dan penyitaan untuk barang-barang impor dari Cina yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.Barang-barang yang diimpor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Impor), SNI atau yang telah habis masa berlakunya, tidak memiliki nomor pendaftaran barang atau NPB.Kemudian, barang-barang tersebut tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, tidak memiliki nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan atau K3L, dan mengimpor barang yang dilarang.”Artinya, tidak boleh diimpor tapi diimpor, serta tidak mempunyai izin dokumen importasi barang,” ujarnya.Barang-barang tersebut telah diamankan dengan rincian barang sebagai berikut, MCB (Miniature Circuit Breaker) sebanyak 68.256 pcs, gerindera listrik, bor listrik, gergaji listrik dan mesin serup listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak kurang lebih 600.000 pcs, gunting dua tangan sebanyak 77 pcs, kapak sebanyak 66 pcs, penggaris besi atau UTTP sebanyak 578 pcs,baut dan mur berbagai ukuran sebanyak 997.269 pcs, sekel sebanyak 4.215 pcs. “Total yang diamankan sebanyak 1.680.047 pcs atau diperkirakan senilai Rp18,85 miliar,” ujar Mendag.Adapun sebagai tindak lanjut atas barang-barang ini maka Kementerian Perdagangan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pelaku usaha atau importir ini melengkapi dokumen dan data yang diperlukan.”Jadi, barang ini sementara masih dalam pengawasan kami sampai kelengkapan dokumen dapat terpenuhi,” ujarnya. Adapun sanksi yang dapat diberikan, Kementerian Perdagangan melakukan pendekatan, persuasi setelah itu kalau tidak terbuka tidak memenuhi maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini.”Dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan kegiatan serupa,” ujarnya.Sementara, untuk barang-barang yang sudah beredar maka tugas dari perusahaan untuk menarik kembali barang-barang yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Peralatan Listrik dan Besi Baja Impor Ilegal Disita di Tangerang, Segini Nilainya

Tag:Breaking News