Jakarta Pemeriksa Forensik atau Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian, mengaku bahwa data Call Detail Record (CDR) tidak pernah melalui proses audit atau forensik.Hal itu disampaikan Hafni saat sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mencecar Hafni lantaran meminta penegasan atas penjelasan awal yang telah disampaikan di persidangan.”Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?” tanya Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).”Ya, saya tidak terima,” jawab Hafni.Data CDR sendiri menjadi salah satu alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik KPK untuk melacak dan menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto saat proses operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020 lalu.Kubu Hasto pun menyoroti proses administrasi dari data yang dijadikan dasar penyidik. Terlebih, dari seluruh alat bukti yang diterima oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tidak ada data CDR.”Berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?” tanya Febri lagi.”Tidak ada,” kata Hafni.Baca juga Saksi Ahli IT Jelaskan Posisi Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto Saat OTT KPKSelain oleh tim kuasa hukum Hasto, majelis hakim juga mencecar Hafni soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan atas dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus perintangan penyidikan. Termasuk soal perintah terdakwa kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponsel.”Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telepon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya?” tanya hakim.”Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air, dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?” sambungnya.”Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan,” jawab Hafni.”Jadi tidak ada yang masuk ke dalam forensik digital, terus dilakukan proses analisis yang menunjukkan bahwa memang ada perintah tadi yang seperti yang mulia jelaskan,” lanjutnya.Hafni mengatakan, pihaknya hanya memeriksa barang bukti elektronik yang dihantarkan saja. Soal perintah merendam ponsel pun hanya berdasarkan bukti hasil penyadapan, bukan pemeriksaan handphone itu sendiri.”Terus mengenai apakah barang bukti yang direndam itu rusak, itu tidak. Tentunya barang bukti yang direndam tidak masuk ke kami gitu. Maksudnya karena itu kita tidak ditemukan barang buktinya itu. Kalau memang ditemukan barang bukti yang handphone yang direndam, ya tentu kita bisa berikan keterangan. Jadi tidak ditemukan, Yang Mulia,” kata Hafni.
Penyidik KPK Jadi Saksi Ahli Sidang Hasto, Sebut Data CDR Tak Pernah Diaudit Forensik

Tag:Breaking News