BANYUWANGI, Seorang pria berinisial HRS (35) yang diamankan petugas Lapas Kelas II A Banyuwangi karena kedapatan menyelundupkan sabu pada Selasa (20/5/2025) ternyata merupakan seorang residivis.
Dalam catatan kepolisian, HRS pernah ditahan karena kasus yang sama.
“Tahun 2009, (tersangka) keluar dari penjara dalam kasus yang sama, yaitu kasus sabu,” kata Kasatreskoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono, Rabu (21/5/2025).
Dalam kasus terbaru, HRS diketahui menyelundupkan belasan paket sabu-sabu dalam lontong yang rencananya ditujukan kepada AL, narapidana kasus narkotika di Lapas Banyuwangi.
Pihak lapas mendapati sebanyak 12 paket narkoba dalam potongan lontong yang tersangka bawa. Ternyata, paket itu bukan hanya berisi sabu.
“Untuk sabu, ada di 10 poket dengan berat keseluruhan kurang lebih 7,91 gram. Selain itu, ada juga dua poket berisi pil yang masing-masing berisi 5 butir,” lanjut Nanang.
Baca juga: Kurir Narkoba Asal Gresik Selundupkan Sabu dari Malaysia Dalam Shockbreaker Motor
Kini, polisi masih mendalami asal narkoba tersebut.
Apabila memungkinkan untuk pengembangan, polisi akan secepatnya melakukan pengembangan.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HRS bakal kembali menjalani hukuman pidana.
“Pasal 112 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan hukuman seumur hidup,” jelas Nanang.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 9,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Diberitakan sebelumnya, HRS berupaya menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi saat jam besuk narapidana dengan modus menyelipkan paket narkoba di dalam lontong.
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas jaga lapas yang curiga dengan gelagat HRS.
Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan belasan paket narkoba.