JAKARTA, Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/5/2025).
Dian tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.58 WIB dengan mengenakan jaket bomber cokelat dan kemeja putih tanpa dasi.
“Sesuai dengan surat yang saya terima, itu undangan klarifikasi terkait dengan laporan Pak Jokowi,” ungkap Dian di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Hari Ini, Dian Sandi Diperiksa Polda Metro Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Saat ditemui, Dian belum bisa menyampaikan banyak pernyataan ke awak media.
Namun, kedatangannya di Polda Metro Jaya untuk menjalani klarifikasi, yang mana ini merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara Indonesia terhadap hukum.
“Saya sebagai warga negara yang baik yang taat hukum, saya sedang dibutuhkan saat ini, keterangannya ya, saya akan menghadiri,” ujar dia.
“Cuma kalau saya lihat dari laporan yang kemarin, itu kan posisi waktunya tanggal 26 (Maret). Sementara yang berhubungan dengan saya langsungkan tanggal 1 April, sesuai dengan postingan yang ramai itu,” tambah dia.
Untuk diketahui, Dian melalui akun X @DianSandiU sempat mengunggah foto ijazah Jokowi yang disebut asli pada 1 April 2025.
“Buat yang diributin fotocopy ijazah Pak @jokowi yang saya upload pada utas. Biar kalian tenang lebarannya; ini saya upload yang asli,” tulis dia.
Baca juga: Abaraham Samad Janji Hadir jika Diminta Polisi Klarifikasi Kasus Ijazah Jokowi
Adapun Jokowi resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, tersebut lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.