SUMBAWA, Penjualan Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui situs online dinyatakan ilegal.
Hal ini disebabkan karena Pulau Panjang merupakan milik negara.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa, Dedy Heriwibowo, mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/6/2025).
“Tindakan tersebut ilegal dan termasuk penipuan karena memang tidak ada satupun atas hak atau legalitas pihak yang mau menjual pulau di situs private island tersebut,” tegas Dedy.
Baca juga: Pulau Panjang Sumbawa Dijual di Situs Online Luar Negeri, Bupati Kaget
Dedy menambahkan, hingga saat ini, pihaknya tidak pernah berurusan dengan individu atau pihak swasta terkait usaha pariwisata di Pulau Panjang.
“Apalagi pihak yang mendaftarkan diri menjual pulau tersebut, itu tidak ada,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, sesuai dengan penegasan Menteri BPN/ATR, penguasaan satu pulau sepenuhnya oleh individu atau swasta adalah dilarang.
“Pulau tersebut milik negara, secara formal tidak dikelola oleh dinas,” tutur dia.
Baca juga: Pulau Panjang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute
Dedy menjelaskan, Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 418/Kpts-II/1999 pada 15 Juni 1999.
“Jadi kewenangan pengelolaannya di bawah Kementerian Kehutanan. Koordinasinya di daerah dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” jelasnya.
Ia menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi jika ada pihak swasta yang berminat untuk berinvestasi di sektor pariwisata di Pulau Panjang atau pulau-pulau lainnya, dengan syarat mengikuti prosedur yang berlaku.
“Perizinan investasi lewat sistem online yang disebut OSS, itu pun tergantung skala usaha dan kriteria-kriteria yang ditentukan. Kalau dinilai risiko sedang dan tinggi, maka diperlukan perizinan yang diurus di Kabupaten, Provinsi, dan pusat,” ujar Dedy.
Diketahui, terdapat lima pulau di Indonesia yang saat ini dijual secara online melalui situs Private Island, salah satunya adalah Pulau Panjang di NTB.
Empat pulau lainnya adalah Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pulau Sumba di NTT, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu yang terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung.