Home / REGIONAL / Pengemudi Ojol Minta Payung Hukum, Koordinator Aliansi Sako R2 Jateng Ungkap Alasannya

Pengemudi Ojol Minta Payung Hukum, Koordinator Aliansi Sako R2 Jateng Ungkap Alasannya

SEMARANG, Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi protes di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, pada Selasa (20/5/2025).

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan empat tuntutan utama, termasuk dorongan untuk regulasi Undang-Undang transportasi online sebagai perlindungan bagi mitra ojol.

Sama seperti tuntutan di tingkat nasional, mereka menuntut agar aplikator atau perusahaan ojol mematuhi regulasi yang tertuang dalam Permenhub PM No.12 tahun 2019 serta Kepmenhub KP No.667 tahun 2022, yang telah mengalami perubahan menjadi KP No.1001 tahun 2022.

Salah satu poin penting dalam tuntutan mereka adalah penurunan potongan biaya sewa aplikasi dari 30 persen menjadi 10 persen.

Baca juga: Hasil Forensik DNA Pelaku di Jasad Jurnalis Juwita, Korban Pembunuhan Oknum TNI AL

Koordinator Aliansi Satu Komando (Sako) R2 Jateng, Cak Thomas, menegaskan pentingnya regulasi berupa undang-undang untuk melindungi status pekerja informal mereka yang dianggap rentan.

“Kenapa itu kita minta? Karena status kita sampai saat ini ojol itu belum ada payung hukumnya. Jadi kalau bisa dibilang kita itu adalah anak liar, anak haram atau apa? Padahal keberadaan kita itu ada, wujud kita ada real tapi secara status kita bisa dibilang ilegal,” ungkapnya.

Cak Thomas menjelaskan bahwa tuntutan mereka terdiri dari empat poin, yaitu kenaikan tarif roda dua, regulasi pengantaran barang dan makanan, tarif bersih untuk roda empat, serta undang-undang transportasi online.

Dia menambahkan bahwa tuntutan pertama hingga ketiga merupakan tuntutan jangka pendek, sementara undang-undang transportasi online menjadi tuntutan jangka panjang.

Tuntutan tersebut telah disampaikan kepada perwakilan anggota DPRD Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan Jawa Tengah.

Para pengemudi ojol berharap kedua lembaga tersebut dapat menjembatani aspirasi mereka kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Jadi kalau di Semarang kita ke Gubernuran, di Solo kita ke Wali Kota, terus yang ke Purwokerto tuntutannya sama disampaikan oleh kepala daerah ke Kementerian Perhubungan,” lanjutnya.

Pengemudi ojol juga menyatakan kesiapannya untuk mengunjungi Kemenhub dan menyampaikan keresahan mereka langsung.

Meskipun proses tersebut diperkirakan akan memakan waktu lama, mereka berharap dapat dilibatkan dalam penyusunan kebijakan.

“Prosesnya memang panjang, kita akan mengawal agar tuntutan ini segera bisa tercapai dan perbaikan nasib driver ojol itu real terjadi,” tegas Cak Thomas.

Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Nur Saadah, bertekad untuk menyampaikan usulan dan tuntutan pengemudi ojol kepada wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya terkait undang-undang transportasi online.

“Kita merasakan bahwa kehadiran ojol itu sangat membantu masyarakat. Ketika ibu-ibu mau melahirkan, yang dicari pertama adalah ojol. Ketika orang di rumah lapar, yang dicari pertama adalah ojol,” ucap Nur di hadapan massa aksi.

Mengingat peran penting pengemudi ojol bagi masyarakat, Nur memastikan bahwa keresahan mereka akan disampaikan dan dikawal hingga mencapai hasil yang diharapkan di tingkat pemerintah pusat.

“Kini gilirannya kita memperjuangkan agar apa yang jenengan harapkan, empat tuntutan tadi, kita teruskan dan kita kawal sampai berhasil,” tandasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *