DEPOK, Jayadi, pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Limo, Kota Depok, dijatuhi vonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 3 miliar oleh Pengadilan Negeri Depok, dalam sidang putusan pada Senin (2/6/2025).
Dalam pembacaan putusan, Jayadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang merusak hukum serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Baca juga: TPS Liar Limo Disegel Usai Belasan Tahun Beroperasi, Angin Segar bagi Warga
Vonis tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak dari tindakan Jayadi yang meresahkan masyarakat dan mencemari lingkungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah hakim ketua.
Namun, ada juga aspek yang meringankan hukuman Jayadi, yaitu sikap sopan yang ditunjukkannya selama persidangan.
“Kemudian, menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sebelumnya dari semenjak penangkapan,” jelas hakim ketua.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel TPA liar di Limo, Depok, yang telah beroperasi selama belasan tahun pada Senin (4/11/2024).
Baca juga: TPS Liar di Limo Kini Sepi Usai Disegel Menteri, Warga: Pertama Kalinya Setelah Belasan Tahun
Penyegelan dilakukan bersama dengan Dirjen Penegakan Hukum (Dirgakkum) LH Rasio Ridho Sani.
“Tentu ini tidak hanya respons, kami bersama tim Gakkum, saya sudah menginstruksikan untuk penanganan secara serius terhadap TPS di Cinere ini,” kata Hanif.
Selain penyegelan, oknum pengelola TPA berinisial J juga telah ditahan oleh Gakkum KLHK pada Jumat (1/11/2024) malam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok Abdul Rahman mengungkapkan, J dapat dijerat pidana karena tindakannya telah menimbulkan dampak berat pada lingkungan, terutama polusi udara.
“Jadi awal pertama kenapa ditangkap itu karena mereka melakukan pembakaran secara terbuka, ini kan melanggar UU Lingkungan Hidup,” ungkap Abdul Rahman.