SITUBONDO, Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di toilet sebuah SPBU di Situbondo, Jawa Timur.
Dari tangan pelaku berinisial MF (24), petugas menyita barang bukti seberat 4,33 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak mic wireless berwarna hitam.
“Total sabu yang kami sita 4,33 gram, tersangka saat itu hendak transaksi di toilet SPBU,” ujar Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Sabtu (21/6/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Kaget, Pemuda Lubuklinggau Curhat Pakai Sabu Sejak SMP
Awalnya, MF yang merupakan warga Situbondo tidak mengakui kepemilikan sabu tersebut. Namun, setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Setelah penangkapan, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah MF dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Tidak hanya itu, kami juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika,” kata Lutfi.
Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka antara lain satu tas selempang hitam, dua timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, catatan penjualan sabu, sedotan, pipet kaca, alat isap sabu (bong), serta perlengkapan pendukung lainnya.
Baca juga: Polisi Temukan Sabu 62 Gram yang Dibungkus Pembalut di Bogor
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti pelaku.
“Jika ada aktivitas yang berkaitan dengan narkotika bisa hubungi melalui call center 110 atau WhatsApp pengaduan 081133911000 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait gangguan kamtibmas, kriminalitas, maupun narkoba,” tegasnya.