BANDUNG, Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Hollynes menilai SE Menteri Ketenagakerjaan yang melarang penahanan ijazah atau identitas pribadi pekerja masih membuka peluang dilakukan penahanan ijazah pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan.
Untuk itu, ia menyarankan agar ketentuan penahanan ijazah ini dituangkan dalam perjanjian kerja atau dalam PP dan PKB, baik itu mengenai mekanismenya, syarat-syarat dibolehkannya sertifikat pelatihan dikuasai oleh pengusaha.
Seperti adanya jaminan keamanan penyimpanan dan tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan atau ganti rugi terhadap kehilangan atau kerusakan, serta adanya kewajiban pihak pekerja untuk mengembalikan biaya pelatihan dan biaya ganti rugi sebagaimana diatur dalam PP 35/2021 jika pekerja mengundurkan diri.
Baca juga: Jan Hwa Diana Akhirnya Jadi Tersangka, Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumahnya
“Penting dituangkan mekanisme penguasaan atau penahanan sertifikat atau ijazah dalam PP atau PKB agar adanya kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak,” ucapnya saat dihubungi, Sabtu (24/5/2025).
Namun, jika pekerja merasa keberatan dengan adanya penguasaan ijazah, Hollynes menyarankan agar klausul larangan penahanan ijazah juga dimasukkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
Baca juga: Ada 108 Ijazah yang Diamankan Polda Jatim, Armuji Minta Eks Karyawan Jan Hwa Diana Segera Melapor
Hal ini penting agar hak dan kewajiban kedua belah pihak memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai asas pacta sunt servanda dalam KUH Perdata.
“Apabila pekerja merasa diperlukan adanya klausul dalam perjanjian kerja yang menegaskan bahwa tidak adanya penahanan ijazah itu dapat disepakati bersama oleh pekerja dan pengusaha pada saat pembuatan dan penandatangan perjanjian kerja, sebagaimana asas pacta sunt servanda Pasal 1338 KUH Perdata,” ucapnya.