JAKARTA – Warga DKI Jakarta kini dapat mengajukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Fasilitas ini disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.Mutasi PBB-P2 merupakan proses pembaruan data kepemilikan atas objek pajak, yang umumnya dilakukan karena adanya transaksi jual beli, hibah, atau pewarisan. Pembaruan ini penting agar nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan pemilik terkini.”Langkah ini penting agar data yang ada di SPPT mencerminkan kondisi kepemilikan terbaru,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, dalam keterangannya, Minggu (22/6).Baca Juga: Balik Nama PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Online, Begini Cara Mudahnya Ia menjelaskan, layanan daring ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat dan mempermudah layanan pajak bagi masyarakat. “Selain lebih efisien, sistem online ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik,” katanya.Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi PBB-P2 secara online:
Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya

Tag:Breaking News