SURABAYA, Pemilik usaha Sentoso Seal, Jan Hwa Diana ternyata tidak hanya menahan ijazah para mantan karyawannya.
Diana juga menyita sejumlah dokumen penting lainnya seperti KTP, akta lahir, buku nikah, milik mantan karyawannya.
Kuasa hukum Diana, Elok Kadja mengatakan, Diana juga menyita sertifikat rumah dan BPKB kendaraan milik salah satu karyawannya.
Hal tersebut, merupakan jaminan karena sudah memberi pinjaman uang.
“Setelah kami cek dokumen pendukungnya, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut itu memang benar yang bersangkutan (karyawan) itu masih memiliki hutang di Bu Diana,” kata Elok, Senin (26/6/2025).
Baca juga: Pengacara Jan Hwa Diana: Selain 108 Ijazah, Juga Ada KTP, SKCK, Akta Lahir hingga Buku Nikah Eks Karyawan
“Nah, itu ada perjanjiannya. Kalau untuk sertifikat rumah itu, dia pinjam Rp 72 juta sama Bu Diana,” tambahnya.
Sedangkan, lanjut dia, alasan Diana menyita ijazah, SKCK hingga KTP ratusan karyawannya adalah keamanan alat kantor.
Dia khawatir, barangnya dibawa lari oleh pegawainya.
“Jadi Bu Diana itu menahan dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari inventarisnya,” ujar dia.
Baca juga: Misteri Keberadaan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Ternyata Disembunyikan Jan Hwa Diana di Rumahnya
Meski demikian, Elok mengaku belum mengetahui secara pasti, jumlah dokumen yang sudah disita oleh kliennya itu. Sebab, pihaknya masih melakukan proses pendataan kembali.
“(Dokumen disita) kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15,” ucapnya.
Baca juga: Selain Ijazah, Eks Karyawan Sentoso Seal Juga Pertanyakan Keberadaaan KTP dan SIM yang Ditahan Jan Hwa Diana
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).
Baca juga: Polda Jatim Mengendus Kejanggalan dari Hasil Penggeledahan Sentoso Seal, Diduga Didalangi Jan Hwa Diana
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pasalnya 372, ancamannya empat tahun,” kata Suryono.