Home / EDUKASI / Penerimaan Murid Baru 2025, Bolehkah Siswa Pilih 2 Jalur Penerimaan?

Penerimaan Murid Baru 2025, Bolehkah Siswa Pilih 2 Jalur Penerimaan?

Tahapan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB 2025 sudah dimulai di beberapa daerah di Indonesia.

Daerah-daerah memulai tahapan SPMB dengan melakukan prapendaftaran ataupun melakukan simulasi-simulasi pendaftaran. Sementara pendaftaran dilakukan setelah tahapan tersebut selesai.

Jadwal pendaftaran dibuka ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan jalur yang telah ditentukan pemerintah pusat yakni jalur domisili, mutasi, prestasi, dan afirmasi.

Siswa yang ingin mendaftar SPMB 2025 diperkenankan untuk memilih jalur mana yang ingin ditempuh.

Baca juga: Cara Daftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara 2025, Lulus Jadi CPNS BIN

Lantas bolehkah siswa memilih lebih dari satu jalur penerimaan dalam SPMB 2025?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Paudikdasmen Kemendikdasmen), siswa diperkenankan memilih lebih dari satu jalur.

Namun, jalur lainnya harus dipilih di wilayah lain dan siswa juga harus memenuhi syarat untuk mengikuti SPMB di wilayah tersebut.

“Selain melakukan pendaftaran penerimaan murid baru di dalam wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan, calon murid dapat melakukan pendaftaran penerimaan murid baru di luar wilayah penerimaan murid baru sepanjang memenuhi persyaratan penerimaan murid baru,” demikian yang tertulis di laman resmi Ditjen Paudikdasmen, Rabu.

Adapun dalam SPMB 2025, siswa yang diperbolehkan mendaftar ke wilayah atau provinsi lain adalah calon siswa jenjang SMA.

Baca juga: SPMB 2025 Pengganti PPDB Dimulai Mei 2025, Ini Jalur dan Syaratnya

Sementara jenjang SD dan SMP, tidak menggunakan rayonisasi. Jenjang SD dan SMP nantinya akan ditetapkan wilayah penerimaannya oleh pemerintah daerah dengan metode penetapan wilayah yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Berikut metode penetapan wilayah penerimaan siswa baru pada SPMB 2025:

• Pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan

• Pendekatan radius Satuan  Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili murid, atau Metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

• Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan siswa baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota.

Selain itu juga dijelaskan, dalam penetapan wilayah pemerintah daerah melakukan penghitungan sesuai dengan sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon siswa, dan kapasitas daya tampung satuan pendidikan.

Lalu, jika ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, apabila itu jenjang SMA dan masih satu provinsi maka diperbolehkan melakukan sistem rayonisasi.

Namun, jika sekolah tersebut jenjang SD dan SMP dan berada di perbatasan antar kabupaten maka diperlukan kesepakatan antara pemerintah daerah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *