Jakarta – Kawasan Gunung Merapi kembali dimasuki pedaki ilegal. Ada empat orang pendaki ilegal yang ditangkap Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Dua orang ditangkap saat turun lewat jalur Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu , 15 Juni 202). Mereka adalah A (20 tahun) dari Bantul dan N (17 tahun) dari Ambarawa. Mereka ketahuan karena motornya terparkir di New Selo.Dua pendaki lainnya, Y (42) dari Magelang dan F (22) dari Sragen, diketahui dari video di TikTok yang viral. Keduanya dihubungi dan dimintai keterangan. Informasi itu diketahui dari unggahan di akun Instagram resmi BTNGM, @btn_gn_merapi, Rabu, 18 Juni 2025.Keempat pendaki diberi sanksi: kerja bakti selama tiga bulan di ekowisata Kali Talang di Klaten yang tidak jauh dari Gunung Merapi. Mereka juga dilarang mendaki gunung konservasi selama tiga tahun.BTNGM mengingatkan, pendakian Gunung Merapi masih dilarang karena statusnya Siaga (Level III). Larangan ini adalah untuk keselamatan semua orang. “Gunung Merapi saat ini berstatus SIAGA LEVEL 3. Semua jalur pendakian ditutup atas rekomendasi BPPTKG sejak Mei 2018 hingga waktu yang belum ditentukan. Selain menutup jalur pendakian resmi, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pendakian secara ilegal,” tulis keterangan unggahan BTNGM.Sementara itu Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Selasa., 17 Juni 2025, “sanksi yang diberikan kepada para pendaki ilegal tentunya juga harus memiliki asas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi.Berdasarkan pemeriksaan, keduanya saling mengenal melalui media sosial dan berkomunikasi lewat WhatsApp sebelum melakukan pendakian.Keduanya telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di kantor Balai TNGM pada Selasa. Menurut Wahyudi, mereka diamankan di Bangsal Pecaosan, jalur atas New Selo, setelah petugas mencurigai dua sepeda motor terparkir di area tersebut.Pemeriksaan terhadap keduanya kemudian dilanjutkan di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Selo.”Menurut keterangan kedua anak ini termotivasi naik Merapi setelah melihat TikTok dengan akun Chandra Kusuma yang viral sebelumnya,” ujar Wahyudi, dilansir dari Antara. Wahyudi menegaskan bahwa seluruh aktivitas pendakian Gunung Merapi ditutup sejak November 2020 menyusul penetapan status Siaga (Level III) berdasarkan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).Penutupan bertujuan mencegah jatuhnya korban akibat potensi bahaya guguran lava, awan panas, maupun lontaran material vulkanik yang bisa menjangkau radius 3-7 kilometer dari puncak.”Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu seluruh masyarakat dihimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi,” terang Wahyudi.Beberapa bulan lalu BTNGM juga menjatuhkan sanksi “black list” atau daftar hitam kepada 20 pendaki ilegal Gunung Merapi, Yogyakarta. Informasi itu disebarkan di media sosial termasuk di akun Instagram resmi TNGM, @btn_gn_merapi pada Rabu, 16 April 2025.Dalam unggahan itu dituliskan bahwa dengan sanksi tersebut, para pendaki ilegal dilarang mendaki gunung yang berada di kawasan TNGM hingga tiga tahun mendatang. Sanksi dijatuhkan setelah TNGM memanggil dan mengambil keterangan lanjutan dari 20 pendaki ilegal yang diamankan pada Minggu, 13 April 2025. Selain masuk daftar hitam, para pendaki juga dikenai sejumlah sanksi lain dan bahkan diberi tugas khusus. Mereka diwajibkan menghubungi pihak keluarga dan hadir di kantor Balai TNGM untuk proses permintaan keterangan.Mereka juga harus menggunakan akun media sosial pribadi untuk menyebarkan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Merapi serta kampanye konservasi.Unggahan tersebut wajib dibuat secara berkala, minimal satu kali per minggu, dan tidak boleh dihapus selama enam bulan. Pengecekan akan terus dilakukan oleh pihak Balai TNGM. Selama satu bulan pertama, para pendaki wajib datang setiap minggu ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahan mereka, termasuk jumlah akun yang melihat atau terdampak.Selain itu, seluruh pelaku diwajibkan menyiapkan 1.000 hingga 1.500 polybag berisi media tanam di Resor Cangkringan dan Resor Dukun (SPTN Wilayah I Magelang), serta Resor Kemalang dan Resor Musuk Cepogo (SPTN Wilayah II Boyolali). Hal iitu dilakukan sebagau upaya konservasi pemulihan ekosistem dan diharapkan terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan.”Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat,” kata Wahyudi, dilansir dari Antara, Rabu, 16 April 2025.
Pendaki Ilegal Kembali Terciduk Mendaki Gunung Merapi, Dihukum Bersihkan Kali Talang 3 Bulan

Tag:Breaking News