Home / Peristiwa / Penampakan Tumpukan Uang Rp11 Triliun, Disita Kejagung dari Kasus Korupsi CPO

Penampakan Tumpukan Uang Rp11 Triliun, Disita Kejagung dari Kasus Korupsi CPO

Jakarta – Jutaan lembar uang merah dihamparkan bertumpuk-tumpuk di pelataran Gedung Bundar, Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) siang.Masing-masing tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu tersebut diikat terbungkus plastik transparan. Dalam setiap bungkusnya, masing-masing berisi uang tunai senilai Rp1 miliar.Uang tunai triliunan rupiah tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus korupsi pemberian Fasilitas Crued Palm Oil (CPO) dan turunannya dari lima terdakwa korporasi Wilmar Grup 2022. Kelimanya adalah PT Multimas nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, barang bukti uang tunai yang ditampilkan itu hanya berjumlah Rp2 triliun dari total Rp11 triliun yang telah disita oleh Kejagung. Uang belasan triliun rupiah itu disita dari lima terdakwa koorporasi kasus korupsi CPO.”Ini total semuanya nilainya Rp2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Selasa.”Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” tambah dia. Dalam perjalanan kasus korupsi CPO dan turunannya, para terdakwa sempat divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun Kejagung tidak tinggal diam atas putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Sutikno menerangkan uang yang disitnya itu bakal menjadi memori Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tingkat kasasi agar nantinya para terdakwa korupsi CPO itu bisa dihukum sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” terang dia.Lebih lanjut, uang belasan triliun tersebut pun nantinya akan digunakan untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi minyak goreng tersebut. Sebagai informasi, pada sidang vonis pekara CPO sebelumnya, majelis hakim sempat memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga korporasi minuak goreng diantaranya PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup.Perbuatan Ketiga korporasi dikatakan Majelis Hakim tidak masuk ke kategori tindak pidana korupsi, meskipun dinyatakan terbukti melakukan kerja sama dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari hingga Maret 2022.Vonis lepas itu juga diikuti pertimbangan majelis hakim yang menyebut ketiga korporasi bukanlah persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan niat menguntungkan suatu pihak yang menyebabkan kerugian negara. Bahkan hakim juga mengatakan tidak ada kerugian negara yang terjadi sebagai dakwaan yang dialamatkan kepada para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dikatakan hakim tidak bisa memberikan keyakinan kepada majelis hakim perihal adanya tindak pidana korupsi. Alhasil hakim melepaskan terdakwa dari tuntutan segala tuntutan Jaksa.”Para Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” tulis dalam salinan putusan tersebut.Atas dasar itu pun, Majelis hakim memutuskan melepaskan tiga korporasi minyak goreng dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang telah didakwakan. Reporter: Rahmat BaihaqiMerdeka.com

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *