PEKANBARU, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau tengah menyelidiki dugaan kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan Sanel Tour di Pekanbaru, Riau.
Perusahaan Sanel dilaporkan oleh puluhan mantan karyawan yang diwakilkan oleh Satria Danu, ke Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menyebut penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Di Polda kan baru lapor. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Penyidikan Kasus Penahanan Ijazah, Staf Sanel Mangkir dari Panggilan Polda Riau
Saat ini, kata dia, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terlapor, yakni pihak perusahaan Sanel.
Namun, Asep belum menjelaskan siapa saja yang diperiksa dari pihak perusahaan. Untuk terlapor dalam kasus ini, yakni pemilik Sanel, Santi.
Kendati demikian, Asep memastikan penyelidikan kasus ini segera tuntas.
“InsyaAllah segera tuntas,” ucap Asep.
Baca juga: Selain Penahanan Ijazah, Perusahan Sanel Pekanbaru Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 47 orang eks karyawan mengaku ijazahnya ditahan perusahaan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Riau.
Sebelum menempuh jalur hukum, para korban sudah berupaya meminta ijazahnya dikembalikan. Namun, perusahaan tak kunjung memberikan.
Para korban juga mengaku dimintai sejumlah uang denda untuk mengambil ijazahnya. Para korban tidak menyanggupinya.
Kasus ini bahkan sampai diurus oleh Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan, Gubernur Riau, Abdul Wahid, anggota DPRD Pekanbaru, dan Dinas Tenaga Kerja Riau.
Tetapi, para korban tak kunjung mendapatkan ijazahnya.
Pada Selasa (29/4/2025), puluhan korban mendatangi Polda Riau untuk melaporkan pemilik Sanel, Santi.
Korban melapor didampingi pengacaranya, Endang Suparta, dan seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi.