KLATEN, Pemerintah Provinsi Jawa tengah (Pemprov Jateng) masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai hari ini, Senin (19/5/2025).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena pemutihan berlaku dalam waktu terbatas.
Baca juga: 1,7 Juta Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Jawa Barat sampai Mei 2025
“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).
Penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini tidak memiliki syarat khusus.
Masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembayaran PKB.
Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks OJK Adakan Program Pemutihan Data Nasabah Pinjol Mulai 1 Mei
Program ini membuat pokok pajak tahun lalu dan dendanya dihapus, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.
Luthfi juga mengatakan, pemutihan ini merupakan respons dari tunggakan PKB di Jateng yang mencapai Rp 2,8 triliun. Tunggakan tersebut menjadi piutang daerah pada tahun 2025.
“Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak,” ucap Luthfi.
Baca juga: Sebulan Program Pemutihan Pajak Jateng, 437.000 Kendaraan Hidup Lagi
Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
“Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” ucap Luthfi.