BANDA ACEH, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
Program pemutihan pajak progresif ini ditujukan untuk masyarakat Aceh yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit.
Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh per 5 Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan Seterusnya Dihapuskan.
Baca juga: Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard di Terowongan
A post shared by Bpka (@bpkaaceh)
Melalui program pemutihan ini, diharapkan masyarakat terdorong untuk segera melakukan balik nama kendaraan dan melunasi pajak yang mungkin sempat tertunda.
Sesuai dengan unggahan akun Instagram @bpkaaceh, pembayaran pajak dapat diurus langsung melalui kantor Samsat terdekat di seluruh Aceh, atau secara daring melalui Aplikasi Signal.
Dengan adanya pembebasan pajak progresif, masyarakat mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Baca juga: LMPV Terlaris April 2025: Avanza Masih di Puncak, Namun Turun Drastis
Selain itu, dengan membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat juga turut berkontribusi pada kemajuan Aceh.
Diharapkan masyarakat Aceh dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum batas waktu berakhir pada akhir tahun 2025.