JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memasukkan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi yang kini tengah disusun.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Balai Kota Jakarta, Senin (2/6/2025).
“Kebetulan kami sedang menyusun satu Perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah ini kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil intinya seperti itu,” ujarnya.
Baca juga: 100 Hari Pramono-Rano, Bukan Untuk Gagah-gagahan
Menurut Rano, ondel-ondel merupakan seni tradisional Betawi yang memiliki sejarah kuat dan perlu diperhatikan.
Hal ini tidak tercermin dari penggunaan ondel-ondel yang dipakai mengamen.
“Dalam waktu ke belakang memang kita lihat hanya dianggap ornamen mainan, nah itu yang membuat perihatin,” ucap Rano.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta agar ondel-ondel tidak lagi digunakan untuk mengamen di jalanan.
Ia menilai, ondel-ondel merupakan warisan budaya yang dinamis dan tidak seharusnya diremehkan.
“Saya termasuk yang kemudian memesankan supaya, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen lah. Tetapi betul-betul dirawat dengan baik,” ungkap Pramono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Menurut Pramono, maraknya penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalan bukan semata kesalahan individu, melainkan mencerminkan kurangnya perhatian dan fasilitas dari berbagai pihak.
“Sehingga undang-undang yaudah nanti kita buat, kita undang berbagai acara di ibu kota, acara yang banyak banget,” ucap Pramono.
Baca juga: Countdown HUT ke-500 Jakarta Dikritik, Rano Karno: Engga Ada Anggaran Dibuang