Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerbitkan surat edaran jam malam bagi pelajar. Mereka tak boleh keluar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Meski, kebijakan juga mengatur sejumlah pengecualian. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, turut memperlihatkan surat edaran bernomor: 51/PA.03/Disdik itu secara terbuka di media sosialnya. Surat edaran ditulis pada 23 Mei 2025 ditujukan kepada seluruh wali kota dan bupati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Dinas Pendidikan di Provinsi Jabar.Kebijakan jam malam diharapkan bisa mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat. Surat edaran diklaim disusun atas dasar memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentan perlindungan anak untuk membentuk generasi berkarakter panca waluya yang cageur, pinter, bageur, tur singer.Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Jam malam diaku dalam rangka membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB,” katanya. Sementara terdapat sejumlah poin pengecualian atas jam malam tersebut yakni sebagai berikut:a. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi; b. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali; c. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali; d. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan e. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.“Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus,” dikutip dari surat edaran.
Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Jam Malam, Pelajar Tak Boleh Keluar dari Jam 9 Malam

Tag:Breaking News