Jakarta – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bakal berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bilamana diperlukan untuk pengamanan lahan milik negara tersebut di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren.”Akan dikoordinasikan lagi dengan pihak BMKG untuk pengamanan lahan tersebut,” ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Selasa (27/5/2025).Menurutnya, kalau memang diperlukan untuk pengamanan ataupun patroli, pihaknya bersama Polres Tangerang Selatan, siap untuk melakukannya. “Kalau diperlukan akan dilakukan patroli terpadu dengan Polres,” kata dia.Benyamin Davnie juga mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kericuhan yang sempat terjadi terkait lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang.”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolda Metro Jaya dan jajaran, serta Pak Kapolres Tangsel dan jajaran yang telah menangani persoalan ini dengan cepat, tegas, dan tuntas,” ujar Benyamin.Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut fasilitas umum yang vital dan menyita kenyamanan pasien serta tenaga medis.Namun, atas kerja profesional aparat kepolisian bersama tim gabungan dari instansi terkait lainnya, situasi kini telah kondusif dan aktivitas pelayanan kesehatan kembali berjalan normal.Benyamin menegaskan, Pemkot Tangsel mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan, dan mengingatkan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur yang tepat, tidak dengan cara-cara yang meresahkan masyarakat.”RSU Pamulang adalah rumah sakit milik masyarakat. Tidak boleh ada gangguan terhadap pelayanan publik, apalagi jika berdampak pada pasien,” katanya. Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketua organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya wilayah Tangerang Selatan berinisial MYT dalam kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selain ketua GRIB Jaya Tangsel, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.”Pertama, saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary, Senin (26/5/2025).Pada kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sempat mengamankan 17 orang yang terlibat dalam penguasaan lahan milik BMKG, 11 di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, enam orang lainnya yang mengaku pemilik lahan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, 15 orang di antaranya telah dipulangkan.Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Y berperan sebagai pihak ahli waris dan memberikan kuasa kepada ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.”Tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud,” jelas Ade Ary.Sementara itu, tersangka MYT bertugas menduduki lahan yang kemudian memberikan sewa kepada para pedagang, termasuk penjual hewan kurban. MYT juga mematok harga kepada para pedagang dengan keuntungan mencapai puluhan juta.”Selain menduduki, mereka menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” jelasnya.
Pemkot Tangsel Akan Koordinasi dengan BMKG soal Pengamanan Lahan

Tag:Breaking News