Home / REGIONAL / Pemkab Ponorogo Siapkan Rp 48 Miliar untuk Gaji Ke-13, Cair Bulan Juni

Pemkab Ponorogo Siapkan Rp 48 Miliar untuk Gaji Ke-13, Cair Bulan Juni

PONOROGO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, bersiap mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak pada Juni 2025.

Anggaran sebesar Rp 48 miliar telah dialokasikan untuk kebutuhan ini, setara dengan total gaji bulanan yang biasa dikeluarkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo, Sumarno menjelaskan, anggaran tersebut mencakup gaji ke-13 untuk ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga kerja kontrak.

Baca juga: PNS Menimbang Liburan: “Niatannya sih, Soalnya Ada Gaji Ke-13 dan Diskon”

 

“Anggaran gaji ke-13 sama dengan gaji bulanan, yakni Rp 48 miliar. Jadi, totalnya seperti dua kali pengeluaran gaji bulanan,” ujar Sumarno melalui pesan singkat, Sabtu (24/5/2025) kemarin.

Namun, tidak semua pegawai berhak menerima gaji ke-13. Menurut Sumarno, hanya ASN dan tenaga kontrak yang menerima gaji pada bulan Mei yang akan mendapatkan gaji ke-13.

“PPPK dan CPNS yang baru diangkat pada tahun 2025 tidak akan mendapatkan gaji ke-13,” tambah dia.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap. Sumarno memaparkan, gaji bulanan akan dibayarkan seperti biasa pada tanggal 1 Juni 2025.

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Besarannya per Golongan

 

Setelah itu, tunjangan akan dicairkan, diikuti oleh gaji ke-13 yang diperkirakan mulai dibagikan pada tanggal 5 Juni 2025.

“Prosesnya tidak akan selesai dalam satu hari, karena dilakukan secara bertahap,” kata dia.

Pemkab Ponorogo berupaya memastikan kelancaran proses pencairan ini agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para penerima. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *