Home / REGIONAL / Pemilik Toko Mama Khas Banjar Divonis Bebas

Pemilik Toko Mama Khas Banjar Divonis Bebas

BANJARBARU, Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam sidang yang digelar Senin (16/6/2025).

Firly sebelumnya didakwa melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen karena menjual produk tanpa label kedaluwarsa.

Kuasa hukum Firly, Faisal Abrori, menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah sesuai dengan harapan kliennya.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menyimpulkan bahwa meski ada pelanggaran, Firly tidak memiliki pengetahuan atas pelanggaran tersebut.

“Majelis hakim melihat pertimbangannya dengan apa yang disampaikan itu lebih kepada lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Faisal dalam keterangannya yang diterima, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Kejanggalan Kasus Toko Mama Khas Banjar Disorot di Senayan

Faisal menegaskan bahwa kasus tersebut seharusnya tidak diproses sebagai tindak pidana, melainkan masuk dalam kategori pelanggaran yang perlu dilakukan pembinaan.

“Memang ditemukan adanya pelanggaran tetapi tidak termasuk tindak pidana,” katanya.

Majelis hakim memutuskan bahwa Firly harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai ontslag van alle rechtsvervolging.

Menyambut putusan tersebut, Firly mengaku lega dan bersyukur karena kini bisa kembali fokus pada usahanya.

“Saat ini saya sangat senang dan bahagia, lepas segala beban pikiran,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Jerat Toko Mama Khas Banjar Pakai UU Perlindungan Konsumen

Firly juga memastikan akan membenahi pengelolaan tokonya dan segera melengkapi perizinan agar Toko Mama Khas Banjar dapat kembali beroperasi secara resmi.

“Saya akan mempersiapkan izin-izin terkait, ke depannya toko siap buka jika izin-izinnya beres dan lengkap,” pungkasnya.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *