Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut konsorsium ini akan melibatkan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Ketua AAUI Budi Herawan menjelaskan, asuransi parametrik berbeda dengan asuransi konvensional. Jenis asuransi ini membayar klaim berdasarkan parameter tertentu, bukan berdasarkan verifikasi kerusakan fisik.
“Kami sangat berharap industri asuransi umum khususnya bisa menyiapkan infrastruktur sebaik mungkin untuk implementasi asuransi parametrik ini,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (20/6/2025), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Investasi Asuransi Jiwa Merosot, Industri Alihkan Dana ke Surat Utang
AAUI mendukung rencana ini dan terus menjalin komunikasi dengan instansi terkait. Beberapa di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait nilai premi, Budi menegaskan, pernyataan soal pembayaran premi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih berupa asumsi.
AAUI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Diskusi teknis dengan pemangku kepentingan juga masih berjalan.
Asosiasi berharap produk ini bisa memberi manfaat luas bagi masyarakat dan industri asuransi nasional. Apalagi Indonesia berada di kawasan Cincin Api Pasifik atau ring of fire yang rawan bencana.
“Kami yakin pemerintah memiliki inisiasi bagus yang perlu (dukungan) kolaborasi semua pihak. Kami akan senantiasa mendukung hal tersebut, karena ini juga bagus untuk pengembangan industri perasuransian Indonesia agar semakin baik ke depannya,” ujar Budi.
Baca juga: Asuransi Jiwa Dwiguna GREAT Income Assurance, Apa Manfaatnya?
Sebelumnya, saat menyampaikan kinerja industri asuransi umum kuartal I-2025, Budi menjelaskan asuransi parametrik dirancang untuk melindungi aset pemerintah dan fasilitas publik dari risiko gempa dan banjir.
Produk ini ditargetkan mulai berlaku akhir 2025. Anggaran yang disiapkan berkisar Rp600 miliar hingga Rp 1 triliun.